Ekonomi

Jelang Wajib Halal, BPJPH Perkuat Harmonisasi Regulasi Antar K/L

Jelang Wajib Halal, BPJPH Perkuat Harmonisasi Regulasi Antar K/L

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mematangkan persiapan implementasi Program Wajib Halal yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyelaraskan regulasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) agar pelaksanaannya berjalan efektif dan terpadu.

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat sinergi teknis antar K/L terkait penerapan kebijakan tersebut.

“BPJPH mengadakan rapat koordinasi untuk membahas penguatan sinergi teknis lintas kementerian dan lembaga dalam rangka implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” ujar Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, BPJPH juga telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi Program Wajib Halal 2026 bersama lima kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam forum tersebut, masing-masing K/L menyampaikan komitmen serta peran strategisnya dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Wajib Halal. Kementerian Pariwisata, misalnya, menekankan pentingnya integrasi kebijakan halal dalam pengembangan pariwisata ramah Muslim. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah membahas penerapan standar halal dalam layanan haji dan umrah.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal harus selaras dengan prinsip perlindungan dan keberlanjutan lingkungan. Adapun BPS menyatakan dukungannya melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi.

Menurut Abd Syakur, sinergi lintas K/L tersebut diarahkan untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

“Tujuannya agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan tertib, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah sendiri dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Informasi lebih lanjut mengenai kriteria usaha dan produk yang wajib bersertifikat halal dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

Sumber AntaraNews.com