Politik

Biaya Pilkada Mahal Dinilai Jadi Akar Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Biaya Pilkada Mahal Dinilai Jadi Akar Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor utama maraknya praktik korupsi di daerah. Kondisi tersebut, kata dia, melahirkan kompensasi politik yang tidak sehat setelah kandidat terpilih.

“Ketika biaya politik dan beban modal begitu tinggi, akan muncul semacam kompensasi setelah terpilih. Kepala daerah cenderung mencari berbagai pos pendanaan untuk mengembalikan biaya tersebut,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (21/1).

Ia mengungkapkan, sejumlah studi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri menunjukkan biaya politik calon bupati bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

“Apalagi untuk calon gubernur, biayanya bisa menembus Rp150 miliar. Ini yang membuat praktik korupsi terus muncul dan berulang,” tegasnya.

Meski demikian, Herdiansyah menilai mahalnya biaya politik bukan satu-satunya penyebab. Ia menyoroti lemahnya peran partai politik dalam proses rekrutmen dan kaderisasi calon pemimpin daerah.

“Ada kegagalan partai politik dalam melahirkan kader yang memiliki kemampuan dan kapabilitas memadai,” katanya.

Menurutnya, calon kepala daerah yang minim elektabilitas dan kompetensi kerap menempuh jalan pintas dengan membeli suara pemilih. Praktik tersebut justru memperbesar biaya politik dan melahirkan pemimpin dengan integritas yang lemah.

“Karena tidak punya elektabilitas dan kompetensi, akhirnya yang digunakan adalah membeli suara,” ujarnya.

Untuk menekan praktik korupsi, Herdiansyah mendorong KPK memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, terutama di sektor-sektor rawan seperti jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

“Jabatan yang diperjualbelikan berpotensi besar melahirkan korupsi dan itu harus diawasi secara ketat,” katanya.

Selain pengawasan internal, ia juga menekankan pentingnya pengawasan eksternal melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta partisipasi publik. Lebih jauh, Herdiansyah mendorong KPK kembali mengintensifkan operasi tangkap tangan (OTT).

“Semakin banyak OTT KPK, semakin bagus. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya juga harus luar biasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen kepala negara menjadi faktor kunci dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, lemahnya sistem integritas di tingkat pusat akan berdampak langsung ke daerah.

“Jika presiden permisif terhadap kabinet yang bermasalah dan tersangkut korupsi, jangan heran jika aparat di bawahnya, termasuk kepala daerah, melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua kepala daerah kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/1). Keduanya adalah Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi.

Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi dan menegaskan bahwa praktik rasuah di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi persoalan serius.

Berdasarkan catatan KPK, sejak lembaga antirasuah berdiri pada 2004 hingga 2025, sedikitnya 206 kepala daerah telah terjerat OTT. Dari jumlah itu, 31 orang merupakan gubernur atau wakil gubernur, sementara 175 lainnya adalah bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Data serupa juga dicatat Indonesia Corruption Watch (ICW). Sepanjang periode 2010 hingga Juni 2018, sedikitnya 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian.

Ratusan kasus tersebut menunjukkan pola dan kesamaan modus, mulai dari korupsi perizinan, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, pungutan liar, praktik mahar politik, hingga penyalahgunaan dana kampanye. Seluruhnya berkaitan erat dengan mahalnya biaya politik dalam kontestasi pilkada.

Selain itu, sejumlah kasus juga berhubungan dengan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta perizinan di sektor sumber daya alam seperti pertambangan dan kehutanan. Sektor-sektor ini dinilai rawan karena melibatkan kewenangan besar dan perputaran uang dalam jumlah signifikan.

Sumber MediaIndonesia.com