Korban dugaan penipuan investasi kripto yang mencatut nama Timothy Ronald kembali bertambah. Seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026), didampingi penasihat hukumnya.
Dalam laporan bernomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Agnes mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Selain Timothy Ronald, pihak Kalimasada turut dilaporkan sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Agnes menyebut telah berkecimpung di dunia kripto selama sekitar lima tahun dan memahami risiko fluktuasi pasar. Ia mengaku mengenal Timothy Ronald melalui media sosial.
“Saya kenal dengan beliau tuh melalui Instagram,” kata Agnes di Polda Metro Jaya, Senin.
Janji Edukasi Kripto Tak Terwujud
Agnes menjelaskan, pada periode 2023 hingga 2024 dirinya bergabung dalam Akademi Crypto, sebuah komunitas yang diklaim sebagai platform edukasi aset kripto.
Layanan yang ditawarkan antara lain diskusi dan pembagian analisis melalui kanal Discord.
Namun, menurut Agnes, konsep pembelajaran yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana dipaparkan di awal. Seiring waktu, komunikasi dalam grup mulai dibatasi, bahkan beberapa anggota yang menyampaikan keluhan dikeluarkan dari komunitas.
“Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu,” ujarnya.
Ia juga menyinggung klaim tingkat kemenangan (win rate) tinggi yang disampaikan sejak awal, namun tidak sesuai dengan kondisi yang dialaminya.
“Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih,” ucap Agnes.
Kerugian signifikan, kata Agnes, terjadi setelah salah satu aset kripto yang dipromosikan, yakni koin Manta, mengalami penurunan tajam. Sejak saat itu, ia mulai mempertanyakan mekanisme yang dijalankan dalam komunitas tersebut.
Agnes menegaskan bahwa dirinya tidak tertarik dengan konten pamer kekayaan di media sosial dan bergabung bukan karena janji keuntungan instan.
“Saya nganggepnya seperti itu sih bukan konten flexing atau instant being rich. That’s it,” kata dia.
Ia juga menyatakan, jika pernah memperoleh keuntungan, hal itu berasal dari analisis pribadinya, bukan sepenuhnya mengikuti arahan pihak terlapor.
“Saya join kelas dia juga kan sebenarnya bukan untuk sinyal gratis ya, lebih kayak ke fundamental dan sebagainya,” ujarnya.
Kuasa Hukum sebut Korban Berpotensi Bertambah
Penasihat hukum Agnes, Jajang, menyampaikan laporan yang diajukan kali ini memiliki dasar hukum yang sama dengan laporan sebelumnya, namun dengan korban baru dan tambahan sangkaan pidana.
“Salah satu adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Jajang.
Ia menegaskan laporan tidak digabung karena setiap korban memiliki hak melapor secara mandiri.
“Sebetulnya hari ini tuh dijadwalkan kita punya tiga orang pelapor. Cuma setelah kami pikir-pikir, kami berunding, kami cukup satu pelapor aja hari ini,” ucapnya.
Untuk laporan terbaru ini, nilai kerugian korban yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Kalau yang hari ini, ee pelapornya Rp 1 Milyar lebih. Yang hari ini, yang satu orang,” jelas Jajang.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan laporan tambahan akan menyusul dalam waktu dekat.
“Tapi tidak menutup kemungkinan hari berikutnya akan ada laporan-laporan kembali menyusul,” tandasnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal, antara lain UU ITE, UU Transfer Dana, KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2023.
