Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan penting terkait sengketa informasi publik. Majelis Komisioner KIP mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Putusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisioner KIP di Jakarta pada Selasa (13/1). Perkara sengketa informasi ini terdaftar dengan nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Putusan KIP ini menyatakan bahwa informasi salinan ijazah Presiden Jokowi adalah informasi yang terbuka untuk publik.
Ketua Majelis Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa KPU RI diwajibkan menyerahkan salinan ijazah sarjana Presiden Jokowi. Ijazah tersebut merupakan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024. Putusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap transparansi informasi publik.
KIP Tetapkan Salinan Ijazah Jokowi sebagai Informasi Terbuka
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengambil keputusan tegas dalam sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Mereka mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi secara keseluruhan. Ini menandai kemenangan bagi prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam amar putusan yang dibacakan, KIP secara eksplisit menyatakan bahwa informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo merupakan informasi yang terbuka. Ijazah ini merupakan dokumen krusial yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. Keputusan ini menyoroti pentingnya akses publik terhadap dokumen pejabat negara.
KIP memerintahkan KPU RI sebagai termohon untuk memberikan salinan ijazah sarjana Presiden Jokowi kepada pemohon. Penyerahan salinan ijazah ini harus dilakukan setelah putusan KIP berkekuatan hukum tetap. Perintah ini mencerminkan komitmen KIP terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Prosedur Banding dan Implementasi Putusan KIP
Setelah putusan Majelis Komisioner KIP dibacakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki hak untuk mengajukan banding. KPU diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses ini memberikan kesempatan bagi KPU untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
Handoko Agung Saputro menjelaskan bahwa jika KPU tidak mengajukan upaya banding dalam batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut akan secara otomatis berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Status inkracht berarti putusan KIP tidak dapat lagi diganggu gugat. Ini menjamin kepastian hukum atas keputusan yang telah diambil.
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya perlawanan, maka eksekusi putusan akan dilakukan melalui pengadilan. Proses eksekusi ini akan memastikan bahwa KPU RI melaksanakan perintah KIP untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum informasi publik.
Sumber: AntaraNews
