Ekonomi

Restrukturisasi Cepat Jadi Kunci Usai Delisting BUMN Bermasalah

Restrukturisasi Cepat Jadi Kunci Usai Delisting BUMN Bermasalah

Dinamika pasar modal nasional tengah dihadapkan pada potensi delisting sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bermasalah. DPR RI menilai penegakan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk opsi delisting, merupakan bagian penting dari disiplin tata kelola dan perlindungan investor.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan bahwa seluruh emiten, termasuk BUMN, wajib mematuhi aturan pasar modal tanpa pengecualian. Menurutnya, fokus pembenahan tidak boleh sekadar menyelamatkan harga saham, melainkan memastikan restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.

“Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando di Jakarta, Selasa (6/1).

Ia menjelaskan, restrukturisasi BUMN bermasalah harus mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing. Penundaan pembenahan dinilai hanya akan memperbesar risiko dan melemahkan kepercayaan investor.

Firnando juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola BUMN dalam mengawal restrukturisasi tersebut. Dengan pengawasan DPR RI, Danantara diharapkan mampu menjalankan pembenahan secara disiplin, objektif, dan berorientasi jangka panjang.

“Danantara harus menjadi penggerak restrukturisasi yang tegas dan terukur agar BUMN benar-benar kembali sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembenahan BUMN yang konsisten dan akuntabel akan berdampak positif bagi perekonomian nasional, memperkuat kepercayaan investor, serta menjaga stabilitas pasar modal.

Sumber MediaIndonesia.com