Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi hal tersebut pada Senin (22/12/2025).
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” ujarnya. Namun, Trunoyudo tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Ia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, pada Juli 2025, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan ijazah palsu oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Laporan tersebut tercatat di Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Sidik mengungkapkan bahwa pelaporan ini didasari oleh ketidaksesuaian tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim telah lulus pada tahun 2012, tetapi dalam sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), ia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak tahun 2014.
Sidik menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini perlu diselidiki secara menyeluruh oleh pihak kepolisian.
