Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi dalam pengelolaan subsidi pupuk yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional serta memastikan keberlanjutan industri pupuk di Indonesia.
Regulasi ini menyediakan kerangka kebijakan yang lebih responsif terhadap pelaksanaan subsidi pupuk, yang pada gilirannya membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat rantai pasok bahan baku, dan memodernisasi industri pupuk nasional.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik penerapan Perpres 113/2025 sebagai fondasi strategis untuk mempercepat transformasi yang telah dilakukan perusahaan.
“Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional. Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (19/12).
Ia juga menjelaskan bahwa mayoritas fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir selama 50 tahun, yang menyebabkan konsumsi bahan baku, terutama gas, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar global. Sebagai ilustrasi, pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM) membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sedangkan standar dunia hanya berkisar antara 23 hingga 25 MMBTU per ton.
Situasi ini menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi, yang dihitung melalui skema subsidi cost plus, di mana seluruh biaya tersebut ditagihkan kepada Pemerintah.
“Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” jelas Yehezkiel.
Mencapai Titik Keseimbangan
Yehezkiel menyatakan bahwa Perpres 113/2025 memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keseimbangan antara harga pupuk yang terjangkau bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk di tanah air.
Dalam skema baru ini, harga pupuk bersubsidi untuk petani akan tetap dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen akan didorong untuk meningkatkan efisiensi industri dalam jangka panjang.
Sebelumnya, pada bulan Desember 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang mencatat adanya tantangan dalam efisiensi proses produksi pupuk bersubsidi selama periode pemeriksaan dari tahun 2022 hingga Semester I 2024. Temuan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola pupuk subsidi yang diterapkan pada periode tersebut.
Langkah Perbaikan Perusahaan
Selain adanya perubahan kebijakan, Yehezkiel menegaskan bahwa Pupuk Indonesia akan terus melaksanakan berbagai langkah perbaikan di dalam perusahaan. Langkah-langkah tersebut mencakup pengoperasian pabrik dengan mode yang paling optimal, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, serta pelaksanaan program revamping untuk pabrik-pabrik yang sudah tua.
Yehezkiel juga menambahkan bahwa Perpres 113/2025 memberikan ruang gerak yang seimbang terhadap kemampuan pendanaan perusahaan. Dalam skema baru ini, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku akan dilakukan sebelum pengadaan sebenarnya, setelah melalui review oleh lembaga yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban bunga pada pembiayaan modal kerja.
“Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara,” tutupnya.
Sumber merdekacom
