Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik karena dinilai kontradiktif. Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir dalam kedua pasal tersebut yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK bahkan merekomendasikan pembentuk undang-undang untuk mengkaji ulang dan merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 pada Rabu (17/12).
Kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail, menilai rekomendasi MK menjadi problematis karena substansi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah dimuat dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru yang akan mulai berlaku tahun depan.
“MK meminta DPR memperbaiki pasal yang sebenarnya sudah diputuskan dan akan berlaku. Ini bisa dimaknai sebagai dorongan agar pasal tersebut kembali diuji karena menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Maqdir.
Menurut Maqdir, perdebatan ini tidak akan selesai tanpa kejelasan politik hukum pemberantasan korupsi. Ia menyoroti unsur “kerugian keuangan negara” yang dinilainya unik dan tidak digunakan dalam sistem hukum negara lain.
Salah satu pemohon, Hotashi Nababan, menyebut uji materiil ini bertujuan melindungi pejabat publik dan direksi BUMN dari kriminalisasi akibat pasal yang multitafsir.
“Tanpa pembuktian niat jahat, cukup ada perhitungan kerugian negara, seseorang bisa dijerat korupsi. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” ujar Hotashi, mantan Direktur Utama Merpati Airlines.
Putusan MK juga diwarnai dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia berpendapat seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menambahkan frasa “dengan maksud” dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai penegasan unsur niat jahat (mens rea).
Adapun pemohon uji materiil ini antara lain Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, Nur Alam, dan Hotashi Nababan. Mereka meminta agar frasa “kerugian keuangan negara” dihapus atau dipertegas dengan syarat adanya unsur suap dan niat jahat.
