Ekonomi

Empat Jalan Tol Dipastikan Batal Naik Tarif hingga Akhir 2025

Empat Jalan Tol Dipastikan Batal Naik Tarif hingga Akhir 2025

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membatalkan rencana kenaikan tarif pada empat ruas jalan tol yang semula dijadwalkan berlaku pada Desember 2025. Keempat ruas tol tersebut yakni Jalan Tol Sedyatmo, Tol Solo–Ngawi, Tol Ngawi–Kertosono, serta Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.

Kenaikan tarif untuk ruas-ruas tol tersebut diundur dan baru akan diberlakukan pada awal 2026.

Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, penyesuaian tarif tol sebenarnya merupakan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilakukan setiap dua tahun. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Namun demikian, Kementerian PU menerima usulan dari Komisi V DPR RI agar standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol diperketat sebelum kenaikan tarif diberlakukan. Usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut karena berkaitan dengan kontrak kerja yang sudah disepakati antara pemerintah dan BUJT.

“Karena ini ujung-ujungnya akan mengubah kontrak kerja antara pemerintah dan badan usaha. Jadi tidak mudah untuk langsung dikerjakan karena sudah tertuang dalam kontrak,” ujar Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Kamis (18/12).

Alasan Kenaikan Tarif Ditunda

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Wilan Oktavian, menyampaikan bahwa Menteri PU telah memberikan izin untuk menunda kenaikan tarif pada empat ruas tol tersebut. Keputusan ini diambil sebagai respons atas permintaan publik agar tarif tol tidak dinaikkan pada akhir tahun.

Menurut Wilan, secara kontrak dan pemenuhan SPM, keempat ruas tol tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif.

“Secara jadwal kontrak dan SPM, Tol Sedyatmo, Tol Solo–Ngawi, Tol Ngawi–Kertosono, serta Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 sudah memenuhi ketentuan,” kata Wilan.

Meski demikian, sebagian ruas tol tersebut dikelola oleh PT Jasa Marga. Pihak pengelola menyatakan kesiapan untuk menunda kenaikan tarif hingga Januari 2026.

“Keputusan tarifnya sudah keluar dari Pak Menteri, dan pihak pengelola siap menunda pemberlakuannya sampai Januari tahun depan,” pungkas Wilan.

Sumber Merdeka.com