Ekonomi

Terdampak Bencana, Debitur KUR di Sumatra Nikmati Relaksasi Kredit 3 Tahun

Terdampak Bencana, Debitur KUR di Sumatra Nikmati Relaksasi Kredit 3 Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK terkait relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir bandang di Sumatra.

Airlangga menyebut jumlah debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tiga wilayah terdampak mencapai 1.018.282 debitur, dengan total pembiayaan sebesar Rp43,95 triliun. Pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk memperkuat kebijakan tersebut.

Relaksasi KUR diberikan dalam dua fase. Pada fase pertama, periode Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran. Penyalur KUR, penjamin, dan asuransi juga tidak mengajukan klaim selama periode ini.

Pada fase kedua, relaksasi difokuskan pada debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan berpotensi memperoleh penghapusan kredit. Sementara itu, debitur yang masih berusaha mendapatkan keringanan berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga dan margin.

Subsidi bunga ditetapkan sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027. Skema subsidi yang sama juga berlaku bagi debitur KUR baru, dengan suku bunga kembali normal sebesar 6 persen pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan kebijakan ini telah berlaku efektif sejak 10 Desember 2025 di tiga provinsi terdampak. Relaksasi dan restrukturisasi kredit berlaku hingga tiga tahun tanpa batasan plafon, serta tetap menjaga status kredit debitur dalam kondisi lancar.

Sumber MediaIndonesia.com