Menyongsong pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP yang mulai berlaku 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah jemput bola.
Upaya tersebut dilakukan dengan menggalakkan kampanye pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak, sekaligus pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) melalui sistem Coretax DJP.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, DJP menggelar Sosialisasi Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan KO/SE secara daring pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun Himbara terdiri dari Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Coretax Permudah Layanan Perpajakan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP, Chandra Budi, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan. Sistem ini mencakup pengelolaan data perpajakan dari sumber internal maupun eksternal.
Menurutnya, Coretax dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan Coretax, Bapak dan Ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak maupun kewajiban perpajakan lainnya,” ujar Chandra dalam keterangannya.
Chandra menambahkan, sosialisasi ini bertujuan agar peserta dari Himbara dan BSI lebih familier dengan sistem Coretax. Dengan demikian, proses penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 diharapkan berjalan lebih mudah dan lancar.
Syarat Lapor SPT Lewat Coretax
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, terdapat beberapa tahapan yang wajib dilakukan wajib pajak sebelum melaporkan SPT tahunan melalui Coretax.
Tahapan tersebut meliputi pendaftaran akun, aktivasi akun, serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
“Kode otorisasi ini akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan,” jelas Chandra.
DJP Ingatkan Waspada Penipuan
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP, Adi Wiyono, memandu peserta dalam proses pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, termasuk pembuatan KO/SE.
Adi juga mengingatkan peserta untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan asistensi atau instalasi aplikasi Coretax DJP.
“Perlu diingat, Coretax tidak memerlukan instalasi aplikasi. Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Jika ada tautan yang bukan berakhiran pajak.go.id, bisa dipastikan itu penipuan,” tegas Adi.
Sumber Kontan.co.id
