Munculnya tumpukan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali memicu sorotan publik terhadap dugaan praktik penebangan liar (illegal logging). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul kayu tersebut dan memunculkan dugaan bahwa bencana banjir kali ini mengungkap jejak pembalakan liar yang selama ini tersembunyi.
DPR Desak Pemerintah Usut Pemilik Kayu Gelondongan
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk segera melacak sumber kayu gelondongan yang terbawa banjir di tiga provinsi tersebut. Menurutnya, temuan kayu-kayu tersebut wajib diklarifikasi secara transparan karena kuat dugaan terkait praktik penebangan liar.
“Kami mendorong agar pemerintah segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dari mana kayu itu, kenapa bisa hanyut dalam bencana? Apakah ada pelanggaran? Apakah ada illegal logging? Dan siapa pelakunya?” ujar Daniel dikutip dari Antara, Sabtu (29/11).
Ia menegaskan bahwa pembentukan tim investigasi tidak hanya penting untuk memastikan kejelasan kasus, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Tentu ini akan melegakan hati masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tambahnya.
Publik Soroti Isu Deforestasi di Tengah Banjir Besar Sumatra
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan tumpukan kayu gelondongan terseret arus banjir. Banyak warganet menghubungkan fenomena ini dengan dugaan deforestasi yang disebut memperburuk banjir dan longsor di Aceh, Sumut, serta Sumbar dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi meningkatnya spekulasi publik, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya praktik illegal logging di balik kayu-kayu yang hanyut tersebut.
“Kami tidak pernah menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir. Kami sedang memperjelas sumber-sumber kayu dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” kata Dwi, Sabtu (29/11).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan menemukan perkembangan modus kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu ilegal yang dibuat seolah-olah legal melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Menurut penjelasan sementara, sebagian kayu yang hanyut diduga merupakan kayu bekas tebangan yang telah lapuk dan kemungkinan berasal dari Area Penggunaan Lain (APL) milik PHAT.
“Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. Untuk kayu alami di APL, regulasinya mengikuti Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan (SIPU),” ujar Dwi dalam konferensi pers, Jumat (28/11).
Respons Gubernur Sumut: Tim Lapangan Dikerahkan
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, memastikan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah tumpukan kayu tersebut berkaitan dengan aktivitas illegal logging.
Pihaknya masih menunggu hasil temuan awal dari tim di lapangan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Sumber MediaIndonesia.com
