Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp249,3 triliun, atau 80,3% dari target outlook semester. Realisasi ini tumbuh 7,6% secara tahunan (yoy), ditopang oleh kenaikan penerimaan cukai dan bea keluar.
Dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi November 2025, Kamis (20/11), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penerimaan tersebut terdiri dari:
- Cukai: Rp184,2 triliun
- Bea Keluar: Rp24 triliun
- Bea Masuk: Rp41 triliun
Pertumbuhan cukai mencapai 5,7% (yoy), dengan volume produksi hasil tembakau mencapai 258,4 miliar batang. Sementara itu, penerimaan bea keluar melonjak 69,2% (yoy) seiring kenaikan harga CPO, meningkatnya ekspor sawit, serta berlakunya kebijakan ekspor konsentrat tembaga periode Maret–September. Di sisi lain, bea masuk justru terkontraksi 4,9% (yoy) akibat melemahnya impor pangan dan peningkatan pemanfaatan skema Free Trade Agreement (FTA).
Suahasil juga menyoroti kinerja penegakan hukum di bidang cukai. Hingga Oktober 2025, terdapat 15.845 penindakan rokok ilegal, dengan total barang bukti mencapai 954 juta batang, tumbuh 40,9% (yoy). Mayoritas pelanggaran didominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 73,8%, disusul sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 20,8%.
“Kita akan memperkuat penindakan rokok ilegal ini melalui sinergi antara Bea Cukai dan seluruh aparat penegak hukum,” tegas Suahasil.
Kinerja kepabeanan dan cukai tersebut menjadi salah satu penopang penting APBN 2025, yang digunakan untuk pembiayaan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, serta program perlindungan sosial. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum yang turut mendukung optimalisasi penerimaan negara dan efektivitas penindakan Bea Cukai.
Sumber MediaIndonesia.com
