Nasional

Pakar: Tekanan Politik Jadi Penyebab Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Pakar: Tekanan Politik Jadi Penyebab Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Pakar dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat dalam menangani kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

“Dalam beberapa perkara, KPK memang lambat. Tapi untuk kasus korupsi kuota haji, proses hukum yang lambat terbilang tidak wajar, bahkan bisa dikatakan stuck,” kata Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11).

Herdiansyah menegaskan, tidak ada alasan bagi KPK menunda penetapan tersangka. Apalagi, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, disebut sudah cukup kuat. Beberapa langkah hukum sudah dilakukan, termasuk pencekalan dan penyitaan aset seperti rumah dan kendaraan.

“Sudah ada peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan, tapi anehnya, penetapan tersangka belum dilakukan,” ujarnya.

Pakar ini juga menyinggung kemungkinan adanya tekanan politik yang menghambat proses hukum. Menurutnya, lambannya penegakan hukum sering menjadi ruang kompromi nonhukum. Tekanan politik bisa terjadi, terutama jika pihak yang diselidiki memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

“Kalau KPK berhadapan dengan orang-orang di sirkulasi istana, misalnya menteri, prosesnya kerap terhambat bahkan bisa panjang dan stuck,” tegas Herdiansyah.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan. Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka, meski estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Perkara ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan itu kemudian menjadi objek lobi sejumlah pengusaha travel ke oknum di Kementerian Agama hingga terbit SK Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

Dari tambahan 20.000 kuota, 10.000 diperuntukkan bagi kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Sebanyak 9.222 kuota khusus untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut.

Sumber MediaIndonesia.news