Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 terkait Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru. Keputusan ini diambil setelah status Gunung Semeru dinaikkan menjadi Awas (Level IV) pada Rabu (19/11/2025) pukul 17.00 WIB oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, warga terdampak, serta masyarakat umum.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan, “Saya menetapkan status tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Semeru melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025. Keputusan ini berlaku selama 7 hari, mulai 19 hingga 25 November 2025, sebagai langkah cepat dan terpadu menghadapi dampak erupsi.”
Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap peningkatan status Gunung Semeru ke Level IV (Awas), yang menandakan ancaman paling serius bagi warga di lereng dan kawasan sekitar gunung.
Dalam surat edaran, pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya erupsi, serta segera mengamankan diri di lokasi yang lebih aman sambil menunggu informasi resmi.
“Camat dan kepala desa diminta mengamankan warganya serta berkoordinasi dengan aparat terkait agar penanganan berlangsung optimal,” ujar Bupati. Ia juga menekankan agar masyarakat menjauhi area rawan, memantau informasi dari kanal resmi, dan tidak menyebarkan kabar yang belum diverifikasi untuk menghindari kepanikan.
Selain itu, Bupati Indah menegaskan, kepala perangkat daerah terkait harus melaksanakan langkah mitigasi sesuai kewenangan masing-masing guna mengurangi risiko dan dampak erupsi.
Surat edaran ini bertujuan menjadi pedoman bagi semua unsur pemerintahan dan masyarakat, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memastikan setiap orang dapat bertindak cepat dan tepat demi keselamatan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga kembali menekankan pentingnya mengikuti instruksi resmi, menjaga komunikasi, dan tetap berada di zona aman hingga kondisi gunung stabil.
“Koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar mitigasi berjalan efektif dan risiko korban diminimalkan. Penetapan status tanggap darurat bukan sekadar administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan kepada masyarakat,” tutup Bupati Indah.
Sumber MediaIndonesia.com
