Politik

Pekan Depan, Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Pekan Depan, Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Komisi III DPR RI dijadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada pekan depan. Pembahasan ini menyusul disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, RUU Penyesuaian Pidana akan mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah disahkan.

“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang merupakan tindak lanjut dari KUHP,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Habiburokhman berharap pembahasan RUU ini rampung sebelum masa reses pada 10 Desember 2025. Saat ini, Komisi III DPR juga tengah memproses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Ia menegaskan sisa waktu masa sidang akan dimaksimalkan untuk RUU Penyesuaian Pidana.

Setelah itu, Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Kita masih menyelesaikan pemilihan Komisioner KY, lalu ada agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk Penyesuaian Pidana. Setelah itu baru kita bisa bahas undang-undang lainnya,” jelas Habiburokhman.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11). Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan fraksi-fraksi, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPR.

Sumber MediaIndonesia.com