Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memperkuat penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan serta taman nasional di seluruh Indonesia.
Menurut Rajiv, sinergi dengan aparat penegak hukum diperlukan mengingat skala kejahatan lingkungan yang semakin masif dan kompleks.
“Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian, khususnya Bareskrim, harus dilibatkan dan menjadi bagian integral dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal,” ujar Rajiv dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
⚖️ Dorongan Sinergi Kemenhut dan Polri
Rajiv menegaskan bahwa Kemenhut, terutama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), tidak bisa menangani masalah perambahan hutan dan tambang ilegal secara parsial atau sporadis.
Ia menilai pelibatan Polri dapat mempercepat dan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lingkungan.
“Angka ratusan perkara tambang ilegal yang telah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang dapat menjadi force multiplier bagi Kemenhut,” ujarnya.
🚨 Kasus Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
Pernyataan Rajiv disampaikan setelah Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang, Jawa Tengah. Aktivitas tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp3 triliun dan menyebabkan kerusakan ekosistem hutan.
Rajiv mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam membongkar jaringan tersebut.
“Saya apresiasi gerak cepat Polisi yang berhasil mengungkap penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, yang berlangsung sudah cukup lama dan merusak ekosistem hutan,” katanya.
🌱 Desak Pemutakhiran Data dan Pemulihan Hutan
Selain penegakan hukum, Rajiv juga mendorong Kemenhut untuk memperbarui data dan memetakan wilayah perambahan hutan dan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Ia meminta agar pemerintah menetapkan target pemulihan hutan yang terukur dan realistis.
“Saya mengharapkan Kemenhut segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan serta tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional untuk periode 2020–2025,” ucap legislator asal Dapil Jawa Barat II itu.
Rajiv menilai persoalan utama saat ini bukan ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya pelaksanaan hukum di lapangan.
“Masalahnya bukan lagi soal aturan, tapi soal kesigapan dan daya paksa penegakan hukum oleh Kemenhut,” tegasnya.
🌳 Komitmen DPR untuk Awasi Penegakan Hukum Lingkungan
Rajiv menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan terus menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan negara tidak abai dalam menjaga kelestarian hutan dan taman nasional.
“Hutan lindung dan taman nasional adalah warisan ekologis bangsa. Membiarkan perambahan dan tambang ilegal terus berlangsung sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi yang akan datang,” tegasnya.
“Komisi IV DPR RI akan memastikan penegakan hukum benar-benar berpihak pada kelestarian hutan Indonesia,” pungkas Rajiv. Dikutip dari antaranews.com
