Daerah

Perkuat Peran Desa dalam Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Klaten Gelar PPGD dan PDPL di Kebondalem Kidul

Perkuat Peran Desa dalam Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Klaten Gelar PPGD dan PDPL di Kebondalem Kidul

Klaten – Upaya menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas terus diperkuat. Jasa Raharja Klaten menggandeng tim medis RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro untuk memberikan pelatihan pertolongan pertama kepada masyarakat Desa Kebondalem Kidul, Rabu (24/6/2026).

Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang dipadukan dengan sosialisasi Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL) ini menyasar perangkat desa dan warga sebagai pihak yang paling dekat dengan kejadian kecelakaan di lapangan.

Tim Dokkes RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro memberikan materi sekaligus praktik langsung, mulai dari pengamanan lokasi kejadian, pemeriksaan kondisi korban, hingga teknik bantuan hidup dasar yang krusial dalam menyelamatkan nyawa.

Kepala Desa Kebondalem Kidul, Herry Nugroho, A.md, menilai kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat desa.
“Pelatihan ini sangat penting karena masyarakat adalah pihak pertama yang sering berada di lokasi kejadian. Dengan pengetahuan yang tepat, penanganan awal bisa dilakukan dengan cepat dan benar,” ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten, Suko Rahardjo, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menekan angka fatalitas kecelakaan.
“Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Melalui edukasi dan pelibatan masyarakat, kami ingin membangun kesadaran bersama agar penanganan korban kecelakaan bisa lebih cepat dan tepat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Jasa Raharja memiliki peran memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga berperan aktif sebagai pelopor keselamatan lalu lintas di lingkungannya.