JAKARTA – Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalur Leuwimunding–Rajagaluh. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu dua hari setelah kejadian.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa tersebut menimpa Teti Maryati (43), warga Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Korban saat itu sedang perjalanan pulang usai mengantar suaminya bekerja,” kata Rita dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Saat melintas di Jalan Raya Leuwimunding–Rajagaluh, tepatnya di depan Putra Tani Jaya, korban dipepet dua pelaku. Pelaku kemudian merampas kunci kontak, mendorong korban, dan mengancam menggunakan celurit.
“Korban yang ketakutan tidak melawan. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, dalam waktu sekitar dua hari, Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku, yakni RP alias Renggi (23) dan AS alias Kepet (26), keduanya warga Cirebon.
“RP berperan sebagai joki, sementara AS sebagai eksekutor yang mengancam korban dengan senjata tajam,” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, motor yang digunakan pelaku, celurit, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
Diketahui bahwa AS merupakan residivis yang sebelumnya melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
