Politik

‎Sidang Sengketa PPP, Ahli: Kepengurusan Tak Penuhi Kuota Perempuan Berimplikasi Cacat Hukum

‎Sidang Sengketa PPP, Ahli: Kepengurusan Tak Penuhi Kuota Perempuan Berimplikasi Cacat Hukum

‎‎JAKARTA — Sidang lanjutan perkara sengketa partai politik yang diajukan Pepep Saepul Hidayat terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli.‎‎

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Mei Susanto, S.H., M.H.

‎‎Di hadapan majelis hakim, Mei Susanto menjelaskan bahwa Undang-Undang Partai Politik mengatur sejumlah syarat mendasar, di antaranya kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan DPP, pembentukan Mahkamah Partai sebagai bagian dari struktur organisasi, serta keberadaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai konstitusi partai.

‎‎Menurutnya, tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan tersebut berimplikasi serius terhadap keabsahan kepengurusan.

“Seluruh keputusan atau kebijakan yang dihasilkan oleh kepengurusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berpotensi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” ujarnya.‎‎

Pandangan itu, lanjut Mei, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dapat dicoret atau digugurkan keikutsertaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah pemilihan terkait.‎‎

Selain itu, ia menekankan bahwa pengambilan keputusan strategis di tingkat DPP harus dilakukan secara kolektif dan kolegial, melalui forum yang sah serta memenuhi prinsip kuorum yang demokratis. Ketua umum, kata dia, tidak dapat secara sepihak menggunakan hak prerogatif tanpa dasar yang jelas.

‎‎Terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK), Mei menyebut bahwa praktik umum dalam partai politik dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Oleh karena itu, penandatanganan oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangannya.

‎‎Ia juga menyoroti keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang tidak dapat disamakan dengan Mahkamah Partai apabila tidak diatur secara tegas dalam AD/ART.‎‎

Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, menyatakan bahwa SK Nomor 0022/2026 dan SK Nomor 0066/2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat merupakan produk cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.‎‎

Hal itu, menurutnya, karena SK ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, serta kepengurusan DPP PPP dinilai belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Partai Politik.‎‎

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.