JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo, S.H., mengatakan terdakwa Dede Sutisna, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah melalui skema sewa pada PT Sindangkasih Multi Usaha.
“Majelis Hakim membacakan putusan pada tanggal 2 Juni 2026. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Yogi dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.369.144.694.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terpidana.
“Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” jelas Yogi.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada terdakwa dan para saksi.
Sementara itu, uang tunai lebih dari Rp100 juta dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara sebagai pengurang pembayaran uang pengganti.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025 melalui skema pemanfaatan sewa.
Yogi menegaskan, putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi serta upaya penyelamatan keuangan negara dan aset daerah.
