Daerah

‎Implementasi UU PRT Jadi Tantangan, Nasyiatul ‘Aisyiyah Jabar Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

‎Implementasi UU PRT Jadi Tantangan, Nasyiatul ‘Aisyiyah Jabar Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

‎‎Jakarta – Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) dinilai sebagai langkah maju, namun implementasinya di lapangan menjadi tantangan besar yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.‎‎

Pimpinan Wilayah Nasyiatul ‘Aisyiyah Jawa Barat menegaskan bahwa keberhasilan UU tersebut tidak hanya ditentukan oleh pengesahan regulasi, tetapi juga oleh kesiapan berbagai pihak dalam menjalankannya secara terintegrasi.

‎‎Ketua Umum PW Nasyiatul ‘Aisyiyah Jawa Barat, Rini Marlina, mengatakan perlu adanya langkah konkret dari pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) benar-benar terwujud.

‎‎“Pengesahan UU ini harus segera diikuti dengan sinkronisasi kebijakan dan penguatan pengawasan. Tanpa itu, regulasi ini berpotensi hanya menjadi norma di atas kertas,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

‎‎Ia menjelaskan, sejumlah instansi memiliki peran strategis dalam implementasi UU PRT. Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan segera menyusun aturan teknis serta memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan. Sementara Kementerian Kesehatan berperan dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi PRT.‎‎

Di sisi lain, keterlibatan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pekerja domestik.

Aspek perlindungan terhadap kekerasan juga perlu diperkuat melalui peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta aparat penegak hukum.‎‎

Rini menambahkan, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus segera menyusun kebijakan turunan yang adaptif terhadap karakteristik kerja domestik yang cenderung tertutup dan sulit diawasi.

‎‎Sementara itu, Ketua Departemen Advokasi dan Kebijakan Publik PWNA Jabar, Tati menyebutkan selain aspek regulasi, tantangan lain yang tak kalah penting adalah penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

‎Ia menilai masih banyak pemberi kerja maupun PRT yang belum memahami hak dan kewajiban masing-masing.

“Edukasi menjadi kunci. Pemahaman tentang kontrak kerja, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan harus menjangkau hingga tingkat komunitas,” katanya.

‎Berdasarkan data International Labour Organization, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 2,5 juta orang, dengan mayoritas merupakan perempuan. ‎‎

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mencatat ratusan kasus kekerasan terhadap PRT setiap tahun, meski banyak kasus tidak terlaporkan.‎‎

Dengan kondisi tersebut, Nasyiatul ‘Aisyiyah Jawa Barat menilai implementasi UU PRT harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas akar rumput agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.