Daerah

Jasa Raharja Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Korban MD Pasca Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Korban MD Pasca Kecelakaan Lalu Lintas

Bengkulu – Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu melalui petugas Mobile Service, Wulandari Sangidi, melaksanakan survei lapangan pada Rabu (15/04/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan korban meninggal dunia yang diduga akibat kecelakaan lalu lintas.

Survei ini dilakukan untuk memastikan keterkaitan antara peristiwa kecelakaan dengan kondisi korban, sehingga proses penjaminan santunan dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan informasi yang diterima, kecelakaan lalu lintas terjadi pada 13 Februari 2026 di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial MJ mengalami kecelakaan dan sempat mendapatkan perawatan medis di RS UMMI Kota Bengkulu pada 13 hingga 14 Februari 2026.

Namun demikian, setelah beberapa waktu pascakejadian, korban MJ dilaporkan meninggal dunia di kediamannya. Atas kondisi tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah kondisi yang dialami korban memiliki hubungan dengan kecelakaan sebelumnya atau disebabkan oleh faktor lain.

Melalui kegiatan survei ini, petugas Jasa Raharja melakukan pengumpulan data, verifikasi informasi, serta koordinasi dengan pihak keluarga dan pihak terkait guna memperoleh kejelasan atas kejadian tersebut. Proses ini menjadi tahapan penting dalam menentukan kelayakan pemberian santunan kepada ahli waris.

Selanjutnya, hasil verifikasi di lapangan akan ditindaklanjuti melalui proses kajian oleh Kantor Pusat Jasa Raharja melalui mekanisme verifikasi Medical Advisory Board (MAB). Proses ini dilakukan untuk memastikan penilaian medis secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil verifikasi menyatakan bahwa kondisi korban memiliki keterkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi, maka ahli waris berhak menerima santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jasa Raharja.

Jasa Raharja Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat, serta memastikan setiap proses penanganan klaim dilakukan secara cermat demi menjamin hak korban maupun ahli waris dapat terpenuhi secara adil dan transparan.