Daerah

Jasa Raharja Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan di PT Padma Warna Artha

Jasa Raharja Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan di PT Padma Warna Artha

Tangerang – Jasa Raharja Tangerang terus konsisten melaksanakan kegiatan SIGAP (Samsat Inisiative For Growth Achievement) yang bertujuan untuk menjalin kerja sama antara perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekaligus sosialisasi SIGNAL ( Samsat Digital Nasional) yaitu proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Perusahaan yang dikunjungi oleh petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani dan Indah Hayati pada Kamis 9 April 2026 adalah PT Padma Warna Artha yaitu perusahaan konstruksi pengembang property yang berada di wilayah Tangsel. Satya menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memastikan keakuratan data kendaraan yang tidak beroperasi, dijual atau sudah dilelang dan selanjutnya diarahkan untuk memblokir di Samsat Serpong sekaligus mensosislisasikan tentang SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yaitu upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online.

Kegiatan ini disambut baik oleh HRD Perusahaan yang sangat kooperatif dan bersedia mendukung terlaksananya Program SIGAP dan Signal untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan di perusahaannya.
Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan bahwa Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan dan instansi di wilayah Tangerang terkait kegiatan SIGAP dan inovasi SIGNAL yang bertujuan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat luas serta memahami manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di samsat, “ selanjutnya Jasa Raharja akan mengelola dana wajib tersebut yang nantinya digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.” tutup Panji.