Penerapan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2026 membuat pelaporan SPT Tahunan mengalami perubahan signifikan. Namun, banyak Wajib Pajak (WP) mengeluhkan hilangnya menu pelaporan pada dashboard Coretax meski sudah berhasil login.Koran digital
Mengapa Menu Lapor SPT tidak Muncul di Coretax?
Berdasarkan penjelasan resmi DJP, ada tiga faktor utama yang menyebabkan fitur lapor SPT tak muncul
1. Akun Terdaftar Tapi Belum Aktivasi NIK
Di era Coretax, memiliki akun login tidak otomatis berarti Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif. Sistem membedakan antara “Hanya Registrasi” dan “Aktivasi NIK”. Jika status Anda masih “Belum Aktif (SPDN)”, maka menu SPT tidak akan ditampilkan.
2. Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Sistem Coretax 2026 sangat ketat terhadap validasi data kependudukan. Jika data NIK Anda belum sinkron dengan basis data pusat, sistem akan membatasi akses fitur pelaporan hingga pemadanan dilakukan.
3. Status Family Tax Unit (FTU)
Bagi keluarga yang menggabungkan pajak, menu pelaporan biasanya hanya muncul di akun kepala keluarga. Istri yang ingin lapor terpisah harus mengajukan pernyataan pemisahan kewajiban di sistem terlebih dahulu.
Informasi Penting: Pastikan status pada “Profil Wajib Pajak” Anda sudah berubah dari “Belum Aktif” menjadi “Aktif” agar seluruh fitur perpajakan terbuka.
Langkah Mengatasi Menu SPT tak Muncul di Coretax
Jika Anda mengalami kendala ini, coba langkah mandiri berikut sebelum mendatangi kantor pajak:
Aktivasi NIK di Portal Saya: Login ke portal resmi, masuk ke menu “Portal Saya”, lalu klik “Aktivasi NIK”. Lengkapi data hingga status berubah menjadi “Aktif”.
Cek Kode Otorisasi: Pastikan Anda telah mengunduh sertifikat elektronik atau memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai pengganti tanda tangan basah.
Sinkronisasi Ulang: Lakukan logout dan login kembali, atau gunakan browser berbeda untuk memastikan tidak ada kendala pada cache data lama.
Checklist Sebelum Lapor SPT di Coretax 2026
| Kebutuhan | Status |
|---|---|
| Status Profil Wajib Pajak | Wajib “Aktif” |
| Pemadanan NIK-NPWP | 100% Valid |
| Kode Otorisasi DJP | Sudah Terbit |
Sumber MediaIndonesia.com
