Jakarta – Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mulai mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Kegiatan optimalisasi tersebut resmi dibuka Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, di Islamic Center Majalengka, Kamis (12/2/2026).
Sebanyak 671 peserta hadir dalam kegiatan itu, terdiri dari kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan perusahaan, kepala sekolah, hingga perwakilan PAUD/TK se-Kabupaten Majalengka.
Dalam sambutannya, Bupati Eman menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga solusi nyata dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Jika dikelola secara baik, transparan, dan amanah, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Eman.
Ia mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, dan masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal agar manfaatnya bisa segera dirasakan para mustahik sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menyampaikan ketetapan besaran zakat fitrah tahun 1447 H yang diperkirakan mulai berlaku pada 18 atau 19 Februari 2026.
Ketetapan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka Nomor: 030/SK-ZAKFIT/BAZNAS-KAB.MJL/I/2026, dengan rincian zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Sedangkan fidyah sebesar 0,7 kilogram beras atau senilai Rp10.000 per jiwa per hari.
“Ketetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga kebutuhan pokok, agar tetap sah secara syar’i sekaligus memberikan kemudahan bagi para muzaki,” jelas Agus.
Ia menegaskan, BAZNAS berkomitmen mengelola dana umat secara profesional dan transparan tanpa mengurangi hak mustahik.
Sejak dilantik pada 1 Juli 2025, BAZNAS Kabupaten Majalengka telah menyalurkan bantuan kepada 3.803 penerima manfaat dan merehabilitasi lebih dari 200 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
BAZNAS juga mencatat dana fidyah tahun sebelumnya terkumpul sekitar Rp1.650.000 dan akan segera didistribusikan kepada penerima yang berhak.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, BAZNAS menghadirkan layanan jemput zakat serta memperkuat sistem pembayaran digital.
Dana ZIS yang terhimpun diharapkan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program-program produktif guna memberdayakan ekonomi umat, sejalan dengan visi Majalengka Langkung SAE.
