Purwokwerto – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 2026, Jasa Raharja Cabang Purwokerto bersama dengan BPTD Wil X Jawa Tengah dan Satlantas Polresta Banyumas gelar rapat dan diskusi Upaya Pencegahan Kecelakaan di Wilayah Kabupaten Banyumas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 10 Februari 2026 bertempat di Terminal Bulupitu Purwokerto.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam upaya pencegahan kecelakaan khususnya pada periode Ramadhan 2026. Selanjutnya setelah diskusi, dilanjutkan dengan kegiatan Rampchek terhadap kendaraan umum dan pengecekan kesehatan kepada awak angkutan umum yang masuk ke Terminal Bulupitu Purwokerto. Kegiatan Rampchek ini dilaksanakan dengan harapan setiap kendaraan umum yang masuk ke Wilayah Kabupaten Banyumas dipastikan layak jalan sehingga setiap penumpang angkutan umum akan merasa aman dan nyaman dalam perjalanan.
Pada kesempatan ini, Jasa Raharja mengajak kepada semua peserta diskusi untuk meningkatkan kembali sinergi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) demi pelaksanaan ramadhan yang aman dan nyaman di Wilayah Kabupaten Banyumas. Diawali dengan diskusi ini dan rampchek kendaraan umum yang akan dilaksanakan setelah diskusi, selanjutnya diharapkan ke depan juga akan dilaksanakan kegiatan-kegiatan upaya pencegahan kecelakaan yang berkelanjutan. Fokus kegiatan upaya pencegahan kecelakaan ada di 4 Kecamatan yaitu di Sokaraja, Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan dan Purwokerto Utara.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam berkegiatan di bulan Ramadhan. Selain itu, setiap upaya pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan oleh seluruh peserta diskusi akan berdampak pada turunnya tingkat kecelakaan di Wilayah Kabupaten Banyumas.
