Pontianak – Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, menghadiri kegiatan Apel Operasi Kepolisian “Keselamatan Kapuas-2026” yang digelar di Lapangan Jananuraga Polda Kalimantan Barat pada, Senin 02 Februari 2026. Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh stakeholder terkait termasuk Jasa Raharja.
Kegiatan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 akan berlangsung selama 14 hari yaitu mulai tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan 15 Februari 2026 dengan melibatkan kurang lebih 765 personel gabungan Polri dan instansi terkait. tujuan operasi ini yaitu menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban akibat dari kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam penyampaian amanatnya, Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa fokus utama operasi ini adalah mitigasi dan pengendalian risiko kecelakaan lalu lintas yang berujung pada korban jiwa.
“Intinya operasi ini untuk mitigasi, mengendalikan, serta menekan angka fatalitas korban daripada kecelakaan lalu lintas. Kita meminta kerjasama masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tujuan operasi keselamatan ini”, ujarnya.
Dalam kesempatannya Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, menaympaikan Jasa Raharja senantiasa bersinergi dengan pihak kepolisian dalam hal upaya melakukan pencegahan kecelakaan lalu lintas serta dalam upaya penanganan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan memberikan penjaminan kepada korban akibat dari kecelakaan lau lintas, dan harpannya dengan terlaksanya Kegiatan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas serta sadar akan kelengkapan administrasi dalam berkendara” ujarnya.
Jasa Raharja sebagai Perusahaan Asuransi Milik Negara yang diberi amanah untuk menyediakan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
