Purbalingga – Jasa Raharja Purwokerto bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Purbalingga menyelenggarakan sosialisasi intensif bagi para pengemudi (driver) ambulans siaga. Kegiatan yang memfokuskan pada Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) ini dilaksanakan di Aula RS Nirmala Purbalingga, Minggu (08/02/2026).
Acara ini dihadiri oleh Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Keliling Purbalingga, Sdr. Moh. Nur Rizal, serta jajaran dari Satlantas Polres Purbalingga.
Selain pembekalan teknis medis, Jasa Raharja juga memberikan pemahaman mendalam mengenai peran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Pemaparan ini berlandaskan pada dua payung hukum utama yang dikelola oleh Jasa Raharja. UU No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. UU No. 34 Tahun 1964: Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui sosialisasi ini, para driver ambulans diharapkan tidak hanya terampil dalam evakuasi, tetapi juga mampu memberikan informasi yang akurat kepada keluarga korban mengenai hak santunan dan jaminan perawatan dari Jasa Raharja.
Materi teknis yang disampaikan meliputi langkah-langkah TPTKP yang harus dilakukan saat pertama kali tiba di lokasi kejadian, seperti pengamanan area agar bukti-bukti penting tidak rusak serta koordinasi cepat dengan petugas kepolisian. Peserta juga dibekali teknik dasar PPGD untuk memastikan kondisi korban tetap stabil selama proses transportasi menuju fasilitas kesehatan.
Secara terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang Purwokerto, Roy Januar, menegaskan bahwa sinergi ini adalah wujud nyata optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap para driver ambulans siaga dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan responsif. Pemahaman yang kuat mengenai PPGD dan landasan hukum UU No. 33 Tahun 1964 & UU No. 34 Tahun 1964 sangat krusial agar penanganan korban dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi medis maupun sisi kepastian jaminan santunan,” ujar Roy Januar.
Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem penanganan kecelakaan yang lebih terintegrasi di wilayah Kabupaten Purbalingga, sehingga setiap korban kecelakaan mendapatkan pertolongan pertama yang berkualitas dan perlindungan hukum yang tepat.
