Daerah

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung

Bandung – Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antara Pengendara Sepeda Motor dengan Mobil Angkot di Wilayah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung pada hari Selasa, (03/02). Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang bernama Dasep Supriatna saat mengendari sepeda motornya bertabrakan dengan kendaraan Mobil Angkot yang tepat berada di depannya sehingga korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit sesaat setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.

PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaksanakan survey ke tempat kejadian laka lantas dan juga lakukan langkah proaktif untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Gakkum Lantas Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah langsung melakukan Survey ke TKP laka lantas dan juga Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia pada tanggal 05 Februari 2026.