Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka mengambil kebijakan berbeda dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Seluruh zakat fitrah yang dihimpun dari masyarakat diputuskan untuk langsung dibagikan di tingkat desa, tanpa ada bagian yang masuk ke Baznas, termasuk hak amil dan sabilillah.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penentuan zakat fitrah dan fidyah yang digelar di Gedung Yudha Abdi Negara beberapa waktu lalu. Rapat pleno tersebut dibuka langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman.
Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Majalengka, Humed, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan amanat langsung dari Bupati Majalengka agar manfaat zakat fitrah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Pak Bupati mengharapkan zakat fitrah dihabiskan di masyarakat. Artinya, Baznas tahun ini tidak menerima zakat fitrah, baik hak amil maupun sabilillah. Semuanya dibagikan langsung di desa-desa,” ujar Humed, Rabu (04/02/2026).
Meski tidak menerima bagian zakat fitrah, Baznas Majalengka tetap menjalankan perannya dalam aspek administrasi dan pengawasan. Baznas bertugas melakukan pencatatan serta menerima laporan pendistribusian zakat fitrah dari tingkat desa hingga kabupaten sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan zakat.
Dalam rapat pleno tersebut, Baznas juga menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2026. Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 65 Tahun 2022.
Apabila dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara Rp40 ribu per jiwa, dengan mengacu pada harga beras premium di kisaran Rp14.900 hingga Rp15.000 per kilogram.
“Nilai zakat fitrah tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, baik dari sisi kadar maupun nominal,” jelas Humed.
Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan besaran fidyah yang sempat menjadi pembahasan cukup panjang. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), fidyah ditetapkan sebesar 6 ons atau sekitar 675 gram beras per hari.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara Rp10 ribu per hari. “Fidyah diperuntukkan bagi lansia renta, orang yang sakit menahun, serta ibu hamil atau menyusui yang tidak mampu berpuasa dan tidak sempat mengqadha hingga Ramadhan berikutnya,” ungkapnya.
Humed menambahkan, berbeda dengan zakat fitrah, dana fidyah tetap dikelola oleh Baznas Kabupaten Majalengka sebagai bagian dari dana sosial keagamaan lainnya, seperti kifarat dan dam, untuk kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima.
Dengan kebijakan tersebut, Baznas bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap pendistribusian zakat fitrah pada Ramadhan 2026 dapat berlangsung lebih merata, tepat sasaran, serta mampu membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
