Tanah Datar – PT Jasa Raharja Cabang Bukittinggi bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa kecelakaan lalu lintas menonjol yang terjadi di Jalan Raya Bukittinggi–Padang, tepatnya di Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada Senin pagi (26/01/2026). Kecelakaan yang melibatkan satu unit truk tronton, satu truk box, dan tiga sepeda motor tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia serta tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Usai menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Cabang Bukittinggi langsung turun ke lapangan untuk melakukan survei kecelakaan lalu lintas, meliputi pendataan awal korban, pengumpulan informasi kejadian, serta koordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan kronologi dan status kecelakaan. Survei ini menjadi dasar percepatan proses pelayanan jaminan dan santunan kepada para korban.
Selain survei di lokasi kejadian, Jasa Raharja juga melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit untuk memastikan korban luka mendapatkan penanganan medis yang optimal di RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, sekaligus memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan sesuai ketentuan. Petugas Jasa Raharja juga melaksanakan survei dan kunjungan ke rumah ahli waris korban meninggal dunia guna melakukan verifikasi data dan kelengkapan administrasi santunan.
Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian dan rumah sakit terkait agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akurat. Seluruh korban dalam peristiwa ini dipastikan memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan tindakan pascakejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Jasa Raharja bergerak cepat dengan melakukan survei kecelakaan lalu lintas, kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan korban luka mendapatkan penanganan medis, serta melakukan survei dan kunjungan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hak korban dan keluarga dapat diproses dan diberikan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa kehadiran Jasa Raharja di lapangan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya pada saat terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, agar proses pelayanan dan pemberian santunan dapat berjalan tanpa hambatan administratif serta tetap mengedepankan pendekatan yang cepat, tepat, dan manusiawi,” tutup Teguh.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan berlalu lintas, mematuhi peraturan di jalan raya, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
