Makassar – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan, Kasubbag SW dan Humas Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan, David Okta Kelana, menghadiri rapat koordinasi strategis di RTMC Ditlantas Polda Sulsel pada Selasa (27/1). Pertemuan penting ini membahas secara mendalam mengenai mekanisme buka-tutup blokir pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh jajaran pejabat utama Ditlantas. Turut hadir pula Kabid TSI Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, S.STP, MM. Pertemuan lintas instansi ini merupakan langkah nyata penguatan koordinasi teknis antara Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda yang tergabung dalam sistem administrasi manunggal di wilayah Sulawesi Selatan.
David Okta Kelana menyampaikan bahwa kehadiran Jasa Raharja dalam forum ini menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung penegakan hukum digital. “Sinergitas ini bertujuan menciptakan kamseltibcar lantas yang lebih baik. Melalui sinkronisasi data blokir ETLE, diharapkan masyarakat lebih disiplin, tidak hanya dalam berkendara, tetapi juga dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ,” ujarnya.
Sistem blokir ETLE ini menjadi instrumen penting karena kendaraan yang terdeteksi melanggar tidak akan dapat melakukan perpanjangan dokumen kendaraan sebelum kewajibannya diselesaikan. Dengan integrasi data yang semakin solid, para pemangku kepentingan optimis tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan akan meningkat signifikan, yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan dasar yang lebih maksimal bagi seluruh pengguna jalan.
