Daerah

PT Jasa Raharja Wilayah Bali Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Badung

PT Jasa Raharja Wilayah Bali Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Badung

Badung — PT Jasa Raharja Wilayah Bali melalui Petugas Samsat Link Baturiti, Nurli Rahman, menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Subak Cangi, wilayah Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Januari 2026, dan melibatkan seorang pejalan kaki bernama I Nyoman Asa, yang beralamat di Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Akibat kecelakaan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Wilayah Bali telah menyalurkan Santunan Meninggal Dunia kepada ahli waris sah korban, yaitu istri korban, Ni Nyoman Rani, pada Senin, 12 Januari 2026. Penyerahan santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Jasa Raharja Wilayah Bali menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang menimpa korban dan keluarga yang ditinggalkan. Diharapkan santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.