Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Penggeledahan berlangsung selama 11 jam, sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebagai barang bukti. Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proses penilaian dan pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
“Penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Selain dokumen, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Namun, Budi menyebutkan nilai nominal uang tersebut masih dalam proses penghitungan.
“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” katanya.
Tak hanya itu, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.
Seluruh barang bukti elektronik itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Perkara ini terjadi pada periode 2021–2026 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT pertama di tahun 2026 itu, KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta anggota tim penilai Askob Bahtiar.
Selain itu, KPK juga menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka.
Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Nilai PBB yang semula ditetapkan sekitar Rp75 miliar diduga diubah menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya praktik suap tersebut.
Sumber AntaraNews.com
