Ekonomi

Lelang Bauksit Dibuka ESDM, 629.000 Ton Siap Dilepas dengan Potensi Rp 200 Miliar

Lelang Bauksit Dibuka ESDM, 629.000 Ton Siap Dilepas dengan Potensi Rp 200 Miliar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) resmi membuka lelang terbuka komoditas bauksit. Lelang dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang.go.id.

Barang yang dilelang merupakan stockpile bauksit lebih dari 629.000 metrik ton (MT) yang berstatus Barang yang Dikuasai Negara. Lokasi bauksit tersebut berada di wilayah Kepulauan Riau.

Proses pendaftaran dan penawaran lelang dibuka mulai 16 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025. Selanjutnya, penetapan pemenang lelang akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, yang beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Jeffri menegaskan, setiap stockpile mineral yang kembali ditemukan akan ditindak tegas melalui penegakan hukum. Barang tersebut akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang.

“Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum. Hasil lelangnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM,” ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Kementerian ESDM optimistis penerimaan negara bukan pajak pada 2025 dapat mencapai target Rp 254 triliun sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Jeffri, lelang bauksit ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara lebih dari Rp 200 miliar. Ia menyebut lelang tersebut sebagai kado akhir tahun yang bernilai strategis bagi negara.

“Lelang bauksit ini merupakan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” jelasnya.

Selain meningkatkan PNBP, lelang ini juga menciptakan kepastian hukum atas barang hasil sisa aktivitas pertambangan. Jeffri menilai, capaian ini menjadi bukti kinerja Ditjen Gakkum ESDM dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penegakan hukum.

Ia meyakini langkah tersebut akan memperkuat kontribusi sektor ESDM terhadap perekonomian nasional. Di sisi lain, proses lelang terbuka juga mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.

“Prosesnya terbuka dan adil. Kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan ini,” kata Jeffri.

Lelang bauksit ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Kerja sama melibatkan Ditjen Gakkum ESDM, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kanwil DJKN Riau, Sumatra Barat, dan Kepulauan Riau, serta KPKNL Batam.

Sumber Kontan.co.id