Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap menghapus kewajiban utang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdampak bencana alam, khususnya untuk pinjaman pembangunan infrastruktur yang rusak atau hilang.
Kebijakan ini menyasar pinjaman Pemda kepada lembaga pembiayaan negara, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang digunakan untuk membangun jembatan, jalan, dan fasilitas publik lainnya. Sejumlah wilayah di Sumatera menjadi contoh daerah yang infrastrukturnya mengalami kerusakan berat akibat bencana.
“Kalau di Kemenkeu kita hapuskan itu pinjaman Pemda ke SMI, misalnya untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain. Kita lihat, kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebaskan,” ujar Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
Penghapusan Utang Dilakukan Secara Selektif
Purbaya menegaskan, penghapusan utang Pemda tidak dilakukan secara otomatis untuk seluruh proyek. Pemerintah akan mengevaluasi kondisi infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman tersebut secara detail.
Jika infrastruktur masih ada dan masih berfungsi, kewajiban utang tidak akan dihapus sepenuhnya. Pemerintah hanya akan menyesuaikan besaran kewajiban sesuai dengan tingkat kerusakan di lapangan.
“Kalau masih ada, akan dikurangi sesuai kondisi daerahnya. Kalau jembatannya masih ada, masa dibebaskan. Kan ruas per ruas. Kita lihat kondisinya seperti apa,” jelasnya.
Proyek Infrastruktur yang Hilang Akan Dinolkan
Meski begitu, Menkeu memastikan pemerintah siap menihilkan atau me-nolkan utang untuk proyek-proyek infrastruktur yang benar-benar hilang akibat bencana alam.
“Kalau memang hilang, jalannya hancur, kita nolkan,” tegas Purbaya.
Menkeu Tolak Balpres Impor Ilegal untuk Korban Bencana
Sebelumnya, Purbaya juga menolak usulan agar pakaian balpres impor ilegal yang disita disalurkan untuk korban bencana di Sumatera. Ia menegaskan lebih memilih mengirim bantuan berupa barang baru hasil produksi dalam negeri.
Usulan tersebut sempat muncul sebagai opsi penanganan barang sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, Purbaya memastikan langkah itu tidak akan diambil.
“Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana, produksi dalam negeri,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12).
Ia menegaskan tidak ada kebijakan yang membolehkan barang sitaan impor ilegal disalurkan untuk korban bencana, termasuk arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Sumber Merdeka.com
