Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah proses konsolidasi bisnis atau merger perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Senior Director Business Performance & Assets Optimization Danantara Indonesia, Bhimo Aryanto, mengatakan konsolidasi dilakukan terhadap 1.067 perusahaan BUMN beserta anak usahanya. Jumlah tersebut akan dirampingkan menjadi sekitar 250 perusahaan.
Meski demikian, Bhimo menegaskan efisiensi tidak dilakukan melalui PHK. Menurutnya, terdapat sejumlah skema yang dapat ditempuh tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Dari 1.067 perusahaan kita efisienkan menjadi sekitar 250-an. Catatannya, tidak boleh ada lay-off. Ada caranya, termasuk realokasi sumber daya. Bahkan jika menggunakan skema golden handshake, IRR-nya masih bisa cukup baik,” ujar Bhimo dalam acara Public and Business Leader Forum: 2026 Outlook & Challenges di Jakarta, Sabtu.
Bhimo menjelaskan, Danantara Indonesia juga mempercepat target penyelesaian konsolidasi. Jika sebelumnya ditargetkan rampung pada 2027, kini proses tersebut ditargetkan selesai pada 2026.
“Yang harusnya selesai 2027 kita percepat menjadi 2026. Waktu kita terbatas, jadi seluruh BUMN sekarang bergerak cepat. Dari Danantara, manajemen proyeknya juga kami pantau setiap hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bhimo menyebut proses restrukturisasi BUMN berpotensi menghasilkan penghematan besar. Efisiensi tidak hanya berasal dari pengurangan jumlah perusahaan, tetapi juga dari penataan struktur organisasi, termasuk jumlah dewan komisaris dan direksi.
Menurutnya, struktur yang terlalu berlapis membuat perusahaan menjadi tidak efisien dan sulit bersaing dengan pemain lain. Setiap lapisan membutuhkan margin, sehingga menambah beban biaya.
“Kalau layer-nya terlalu banyak, margin yang dibutuhkan juga besar. Saat harus bersaing dengan pemain lain, kondisi ini membuat perusahaan menjadi tidak kompetitif karena tidak efisien,” kata Bhimo.
Sumber AntaraNews.com
