Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Langkah tegas ini menjadi bagian penting dalam mencegah risiko bencana alam, memulihkan kawasan hutan konservasi, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Wawan Gunawan, saat menghadiri kegiatan penutupan PETI di Blok Cirotan, Kabupaten Lebak.
Pemprov Banten Apresiasi Penertiban PETI di TNGHS
Dalam keterangannya, Wawan Gunawan mengapresiasi langkah sigap Kementerian Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menutup lubang-lubang tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Menurutnya, penertiban PETI di TNGHS merupakan langkah krusial untuk mengembalikan fungsi hutan dan memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal yang selama ini merusak ekosistem.
Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal TNGHS
Aktivitas tambang emas ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, terutama akibat penggunaan merkuri dan sianida yang mencemari tanah, air, serta mengganggu ekosistem hutan.
Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas PETI juga membahayakan keselamatan para penambang karena tidak memenuhi standar keamanan.
DLHK Banten mencatat bahwa sekitar 200 hektare hutan di wilayah tersebut telah masuk kategori kritis dan sangat kritis akibat aktivitas perusakan, termasuk tambang ilegal. Kerusakan yang meluas ini menuntut upaya pemulihan yang menyeluruh agar fungsi ekologis hutan dapat kembali normal.
Reboisasi Jadi Solusi Pemulihan Lingkungan
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten aktif menjalankan program reboisasi dengan menanam pohon keras seperti mahoni, trembesi, dan puspa. Upaya ini ditujukan untuk mencegah bencana alam seperti banjir dan longsor.
“Kami berharap penanaman kembali ini dapat menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko bencana,” ujar Wawan.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Penegakan Hukum
Penertiban tambang ilegal TNGHS tidak mungkin berjalan tanpa sinergi. Karena itu, pemerintah pusat, Pemprov Banten, aparat penegak hukum, serta Satgas PKH terus memperkuat koordinasi.
Kejaksaan Tinggi Banten Siap Kawal Penegakan Hukum
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ardito Muwardi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh tindakan penertiban PETI di kawasan TNGHS.
Kejati Banten yang tergabung dalam Satgas PKH berperan penting dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
“Kami akan berkolaborasi dengan Kemenhut dan Satgas PKH pusat untuk melaksanakan penertiban PETI di TNGHS guna mencegah kerusakan hutan dan lingkungan,” ujarnya.
Penertiban Tambang Ilegal TNGHS Jadi Langkah Strategis
Dengan dukungan penuh Pemprov Banten dan sinergi berbagai pihak, upaya penertiban tambang ilegal TNGHS menjadi langkah strategis untuk:
- Menghentikan kerusakan lingkungan
- Melindungi kawasan hutan konservasi
- Mencegah bencana alam
- Menegakkan hukum terhadap pelaku PETI
- Memulihkan ekosistem TNGHS secara bertahap
Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan Gunung Halimun Salak.
Sumber AntaraNews.com
