Ekonomi

Purbaya: Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku Mulai 2026

Purbaya: Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku Mulai 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara yang diperkirakan berlaku pada 2026. Pemerintah saat ini masih mengkaji potensi dan dampak dari rencana tersebut.

“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan akan diimplementasikan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Purbaya menjelaskan, rencana pengenaan bea keluar batu bara mempertimbangkan penerimaan negara dari ekspor batu bara yang masih lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lain, seperti minyak dan gas bumi (migas) dengan skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) sebelumnya.

“Kalau PSC zaman dulu, kontrak sharing itu kan 85:15, 85 persen untuk pemerintah, 15 persen untuk perusahaan. Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan tanpa mengganggu industri,” jelas Purbaya.

Meski nantinya ada bea keluar, Menkeu menegaskan daya saing batu bara Indonesia di pasar internasional tetap terjaga. Hanya keuntungan yang diterima pelaku industri kemungkinan akan menurun.

“Tidak akan memengaruhi kompetitivitas batu bara Indonesia. Hanya keuntungan pengusaha yang lebih sedikit. Jika mereka menaikkan harga, nanti juga tidak laku,” tambahnya.

Rencana bea keluar batu bara 2026 muncul bersamaan dengan rencana pengenaan bea keluar emas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Terkait emas, Purbaya menargetkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun hingga Rp6 triliun dari kebijakan ini. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyatakan besaran bea keluar emas akan berada di kisaran 7,5 persen hingga 15 persen untuk mendukung penerimaan negara sekaligus hilirisasi komoditas.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar batu bara dan emas akan segera diterbitkan, sebagai amanat dari UU APBN 2026.

Sumber AntaraNews.com