Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (24/11/2025), kembali menggelar sidang lanjutan gugatan aturan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR. Sidang yang masuk agenda Pemeriksaan Persidangan ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di Gedung MKR 1 Lantai 2, dengan menghadirkan keterangan resmi dari DPR dan Presiden.
Pemohon perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, Syamsul Jahidin, memastikan bahwa MK telah meminta kehadiran perwakilan resmi dari DPR dan Presiden Republik Indonesia.
“Jika diwakili, minimal pejabat eselon II. Kami berharap yang hadir adalah pejabat yang benar-benar mencerminkan keseriusan negara dalam menghadapi tuntutan rakyat,” ujar Syamsul kepada Tribunnews, Senin pagi.
Syamsul—yang sebelumnya dikenal berhasil menggugat aturan rangkap jabatan di tubuh Polri—mengaku antusias menunggu agenda utama sidang tersebut. Ia akan hadir bersama delapan pemohon lainnya, termasuk Dr. Lita Linggayati Gading (dr. Lita Gading).
Gugatan Terkait UU Hak Pensiun Pejabat Negara
Kesembilan pemohon telah menyelesaikan perbaikan berkas sesuai saran hakim konstitusi pada sidang sebelumnya. Mereka mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara, khususnya Pasal 1b, Pasal 1f, dan Pasal 12.
Salah satu poin utama gugatan adalah keberadaan tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR, yang dinilai:
- Membebani keuangan negara
- Menimbulkan ketimpangan dibanding rakyat dan profesi lain
- Tidak sesuai prinsip keadilan sosial
- Bertentangan dengan asas kesetaraan di depan hukum sesuai UUD 1945
Jumlah Pemohon Membengkak Jadi 9 Orang
Awalnya hanya dua orang yang menggugat—yakni dr. Lita Gading dan Syamsul Jahidin. Namun tingginya respons publik membuat jumlah pemohon bertambah menjadi sembilan orang dari berbagai latar belakang profesi.
Mereka bersatu menyuarakan penolakan terhadap privilege pensiun seumur hidup DPR, apalagi masa jabatan anggota legislatif hanya berlangsung lima tahun.
Profil 9 Pemohon Gugatan Pensiun Seumur Hidup DPR
- Dr. Lita Linggayati Gading, M.Psi – Psikiater/Psikolog (Pemohon I)
Domisili Gading Serpong. Inisiator gugatan, vokal menyuarakan keadilan publik. - Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. – Mahasiswa & Advokat (Pemohon II)
Berasal dari Mataram, NTB. Mengusung isu keadilan fiskal dan akuntabilitas wakil rakyat. - dr. Ria Merryanti A.P., M.H. – ASN, Dokter (Pemohon III)
Dari Pontianak. Menyoroti ketimpangan antara pensiun ASN dan pensiun DPR. - H. Edy Rudianto, S.H., M.H. – Advokat (Pemohon IV)
Berasal dari Sidoarjo. Memperkuat argumentasi hukum konstitusional. - Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H. – Karyawan BUMN & Advokat (Pemohon V)
Dari Sekadau, Kalbar. Fokus pada beban fiskal negara akibat pensiun DPR. - Meilani Mindasari, S.H. – Advokat (Pemohon VI)
Domisili Jakarta Timur. Menilai aturan pensiun DPR diskriminatif. - Ida Haerani, S.H., M.H. – Dosen & Advokat (Pemohon VII)
Dari Bekasi. Mengangkat perspektif pendidikan hukum dan keadilan sosial. - H. Evaningsih, S.H. – Advokat (Pemohon VIII)
Dari Tambun Selatan. Soroti keberpihakan negara kepada rakyat kecil. - Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H. – Advokat (Pemohon IX)
Dari Pontianak. Menilai pensiun DPR bertentangan dengan efisiensi anggaran negara.
Pemohon: Pensiun DPR Melanggar Prinsip Keadilan
Dalam perbaikan permohonannya, kesembilan pemohon menegaskan bahwa pasal-pasal terkait pensiun seumur hidup DPR dalam UU 12/1980 bertentangan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan efisiensi keuangan negara.
“Jumlah pemohon bertambah menjadi sembilan orang sebagai bentuk solidaritas dan kesadaran hukum masyarakat,” tegas Syamsul.
Sumber TribunNews.com
