Politik

DPR Ingin Mutu Pendidikan Merata Lewat Gagasan Resentralisasi

DPR Ingin Mutu Pendidikan Merata Lewat Gagasan Resentralisasi

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, mengusulkan langkah strategis untuk masa depan pendidikan nasional. Ia mendorong resentralisasi pendidikan, sebuah kebijakan yang akan mengembalikan seluruh urusan di bidang pendidikan menjadi wewenang pemerintah pusat. Usulan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Barat, Pontianak, pada Rabu (19/11).

Purnamasidi menilai bahwa resentralisasi pendidikan merupakan solusi fundamental untuk memastikan pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan implementasi amanat konstitusi terkait alokasi dana pendidikan. Konstitusi mengamanatkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan anggaran yang memadai. Namun, mekanisme penyaluran dan pengelolaan yang ada saat ini belum mampu menjamin kualitas pendidikan yang setara. Oleh karena itu, penarikan kewenangan ke pusat diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.

Kesenjangan Fiskal dan Mutu Pendidikan Jadi Sorotan

Purnamasidi menyoroti adanya kesenjangan kemampuan fiskal yang signifikan antardaerah di Indonesia. Banyak daerah tidak memiliki pendapatan memadai, baik dari sumber daya alam maupun inovasi lokal. Kondisi ini secara langsung berdampak pada kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.

Kesenjangan fiskal tersebut mengakibatkan disparitas mutu pendidikan yang mencolok antarwilayah. Apa yang dihasilkan pendidikan di Jakarta seringkali tidak setara dengan yang ada di Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua. Jika perbedaan fiskal ini tidak ditangani, kesenjangan kualitas pendidikan akan terus melebar.

Untuk mengatasi masalah ini, ia mengusulkan agar seluruh urusan pendidikan ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Ini mencakup PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan keagamaan. Dengan demikian, kewajiban penganggaran akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Urgensi Pengelolaan Pusat untuk Efisiensi Anggaran

Amanat konstitusi Pasal 31 UUD NRI 1945 secara jelas menyatakan bahwa minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus dialokasikan untuk pendidikan. Purnamasidi berpendapat bahwa resentralisasi akan memastikan anggaran ini digunakan secara lebih efektif dan merata. Daerah dengan fiskal yang kuat dapat diberi dukungan secukupnya, sementara daerah dengan fiskal lemah akan mendapatkan dukungan penuh.

Problematika pembiayaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk tunjangan kinerja, menjadi salah satu contoh konkret. Kondisi ini menunjukkan perlunya penataan ulang tata kelola pendidikan yang lebih terpusat. Ia menegaskan, “Daripada begini terus, sudah, kita tarik saja semuanya urusan pendidikan, kita yang ngatur.”

Skema saat ini, di mana kebijakan pendidikan pusat disalurkan melalui mekanisme otonomi daerah via Kementerian Dalam Negeri, dinilai menyebabkan visi pendidikan nasional menjadi terbelah. Pengelolaan terpusat melalui kementerian teknis diharapkan dapat menyelaraskan lokus, program, dan rencana pendidikan nasional secara lebih efektif.

Visi Pendidikan Nasional dan Revisi UU Sisdiknas

Usulan resentralisasi pendidikan ini disampaikan dalam konteks pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Purnamasidi mengakui adanya dua pandangan besar terkait isu ini: kelompok yang menolak sentralisasi dan kelompok yang mendorongnya. Ia secara tegas menempatkan diri pada kelompok yang mendukung sentralisasi.

Dukungan terhadap resentralisasi ini didasari oleh keyakinannya bahwa hanya dengan kebijakan tersebut standar mutu layanan pendidikan dapat setara di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya kesamaan standar bagi seluruh anak bangsa. Purnamasidi mengutip, “Orang pintar di Jakarta, ya, sama dengan orang pintar di Papua. Standarnya sama, tidak boleh berbeda. Dan itu satu-satunya adalah kita mempersiapkan anggarannya, baik untuk sarpras (sarana dan prasarana) maupun peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.”

Pemerataan anggaran untuk sarana prasarana serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi kunci. Dengan resentralisasi, diharapkan pemerintah pusat dapat menjamin alokasi sumber daya yang adil. Hal ini akan menciptakan ekosistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas di setiap sudut negeri.

Sumber: AntaraNews