Politik

Polri Harus Patuh Putusan MK: Ingin Jabatan Sipil, Wajib Pensiun

Polri Harus Patuh Putusan MK: Ingin Jabatan Sipil, Wajib Pensiun

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas aturan mengenai anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan polisi aktif wajib pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil, sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan penugasan tanpa melepas status keanggotaan.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, Kamis (13/11), bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa polisi aktif tak lagi bisa mengisi jabatan sipil hanya berdasarkan penugasan internal.

“Frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

DPR: Polisi Wajib Patuhi Putusan MK

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan seluruh anggota Polri harus mematuhi putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda implementasinya.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Jika ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” ujar Abdullah, Jumat (14/11).

Ia menambahkan bahwa putusan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum, sekaligus memastikan tidak ada lagi ambiguitas dalam penempatan anggota Polri di struktur sipil.

Menjaga Netralitas dan Profesionalisme

Abdullah menilai putusan MK ini penting untuk menjaga netralitas, profesionalisme, serta batas kewenangan antar lembaga. Menurutnya, penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini kerap menimbulkan tumpang-tindih fungsi dan berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

“Harapannya tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Selaras dengan UUD 1945

Dalam pertimbangan hukum, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungsi Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.

Dengan putusan ini, MK berharap tata kelola pemerintahan semakin tertata, batas kewenangan lembaga semakin jelas, dan netralitas aparat keamanan tetap terjaga.

Dikutip dari merdeka.com