Daerah

Jasa Raharja Sambangi Mata Trans, Dorong Ketertiban Iuran dan Perlindungan Penumpang

Jasa Raharja Sambangi Mata Trans, Dorong Ketertiban Iuran dan Perlindungan Penumpang

BANTUL — Jasa Raharja menemui penanggung jawab operasional PT Netra Paramarta Santosa (Mata Trans) untuk mendorong ketertiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kunjungan pada Rabu (30/9/2026) tersebut mengangkat pentingnya kepatuhan administrasi armada serta pemahaman mengenai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) dan sosialisasi berlangsung di Ring Road Timur Nomor 9, Kepanjen, Banguntapan, Bantul. Pelaksana Administrasi Samsat Bank BPD Piyungan, Tunjung K Wicaksono, bertemu dengan Ditto Arief selaku Penanggung Jawab Operasional Mata Trans.

Dalam pertemuan itu, Tunjung menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Pengelola juga diingatkan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu dan menjaga ketertiban administrasi kendaraan.

“Pengelola operasional memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban armada. Melalui komunikasi langsung, kami ingin informasi tentang kewajiban pembayaran dan pelayanan Jasa Raharja dapat dipahami dengan jelas,” ujar Tunjung.

Pendekatan CRM menjadi sarana untuk memperkuat hubungan kerja antara Jasa Raharja dan perusahaan angkutan umum. Pertemuan dengan penanggung jawab operasional membuka ruang koordinasi agar informasi mengenai IWKBU dan SWDKLLJ dapat disampaikan kepada pihak yang menangani kegiatan armada sehari-hari.
“Kami berharap pengecekan kewajiban kendaraan menjadi bagian dari rutinitas pengelolaan armada. Jika ada hal yang perlu dijelaskan, komunikasi dengan Jasa Raharja dapat dilakukan sejak awal,” tambahnya.

Melalui kunjungan ini, Jasa Raharja berharap koordinasi dengan Mata Trans semakin efektif dan kepatuhan pembayaran terus terjaga. Sosialisasi tersebut sekaligus menghubungkan kewajiban administrasi kendaraan dengan manfaat perlindungan dasar bagi penumpang dan masyarakat pengguna jalan.