Daerah

Tim Samsat Sukoharjo Laksanakan Verifikasi Lapangan Pengajuan Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor di PT Dan Liris

Tim Samsat Sukoharjo Laksanakan Verifikasi Lapangan Pengajuan Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor di PT Dan Liris

Sukoharjo – Revenue Commander (RC) Samsat Sukoharjo, Maria Tuty S, bersama Tim Samsat Sukoharjo melaksanakan kegiatan kunjungan dan verifikasi lapangan ke PT Dan Liris Sukoharjo dalam rangka menindaklanjuti pengajuan penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Tim Samsat Sukoharjo untuk memastikan keakuratan data kendaraan bermotor, menjaga validitas basis data registrasi kendaraan, serta mendukung tertib administrasi pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2026 yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi kendaraan dengan kondisi riil di lapangan sebagai dasar proses pengajuan penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan verifikasi, Tim Samsat Sukoharjo melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan Nomor Polisi AD 2892 SB. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara menyeluruh melalui pencocokan data administrasi, penelitian dokumen pendukung, serta pemeriksaan fisik kendaraan guna memastikan bahwa seluruh persyaratan pengajuan penghapusan registrasi telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan verifikasi lapangan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses administrasi kendaraan bermotor karena berfungsi memastikan bahwa data yang tercatat pada sistem registrasi nasional tetap akurat, valid, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan basis data yang mutakhir, pelayanan administrasi kendaraan bermotor diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Revenue Commander (RC) Samsat Sukoharjo menyampaikan bahwa proses verifikasi lapangan merupakan bentuk komitmen Tim Samsat dalam menjaga kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Setiap permohonan penghapusan Regident Ranmor harus melalui proses pemeriksaan yang objektif, akurat, dan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan permasalahan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Selain mendukung tertib administrasi registrasi kendaraan bermotor, validitas data kendaraan juga memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan basis data kendaraan yang lebih akurat. Data yang valid akan mempermudah proses pelayanan Samsat, mendukung pengelolaan administrasi kendaraan bermotor secara lebih optimal, serta menjadi dasar dalam berbagai kebijakan pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Melalui sinergi yang terjalin antara Tim Samsat Sukoharjo dengan PT Dan Liris Sukoharjo sebagai wajib pajak, diharapkan seluruh proses administrasi pengajuan penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Samsat Sukoharjo juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelaksanaan verifikasi lapangan yang profesional, sehingga tercipta tata kelola administrasi kendaraan bermotor yang semakin baik, akurat, dan terpercaya.